Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan pidana 7 tahun penjara terkait kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana 7 tahun penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa.
Didakwa Rugikan Negara
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Pasal
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam kasus importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan kepada hakim bahwa hanya melanjutkan program yang dilaksanakan Mendag sebelumnya yakni Rachmat Gobel.
“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberkan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Tidak Yang Mulia,” jawab Tom Lembong.
Namun begitu, Tom Lembong membenarkan telah memberikan surat penugasan kepada PT PPI untuk importasi gula, untuk menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh menteri sebelumnya.
“Menindaklanjuti penugasan Menteri Perdagangan sebelumnya?,” tanya hakim.
“Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” jawab Tom Lembong.
“Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat Kementerian, antar kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI,” sambungnya.
Dicecar Hakim
Hakim kemudian meminta Tom Lembong menerangkan secara lebih jelas namun singkat terkait awal mula adanya surat penugasan tersebut, hingga terlaksananya kegiatan importasi gula.
“Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga harga pangan, muai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga,” kata Tom Lembong.
Sebagai menteri yang bertanggungjawab, dia pun langsung menindaklanjuti perintah Jokowi selaku Presiden RI saat itu, yang meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk meredam gejolak harga tersebut.
“Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?,” tanya hakim.
“Iya Yang Mulia,” jawab Tom Lembong.
“Dalam bentuk apa? lisan atau tertulis?,” sahut hakim.
“Dalam sidang kabinet maupun langsung, dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” terang Tom Lembong.
Hakim kemudian meminta pemahaman Tom Lembong atas perintah Jokowi tersebut, hingga mengambil tindakan importasi gula.
“Kami harus mengambil semua tindakan, yang tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat diambil, untuk meredam gejolak harga pangan. Karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat,” jelas Tom Lembong.
Cerita soal Blusukan
Dia turut mengulas cerita Jokowi secara langsung kepadanya, terkait hasil blusukan ke pasar-pasar. Banyak masyarakat mengeluhkan langsung ke presiden bahwa harga komoditas bahan pokok semakin mahal.
“Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau. Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya,” ungkapnya.
Khusus komoditas gula, Tom Lembong menegaskan telah terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan pada 2015 lalu. Saat masuk kabinet pemerintahan dan menjadi menteri, dia pun dituntut belajar cepat mengenai sektor pangan.
“Dan saya sangat mengandalkan pejabat struktural yang tentunya sudah di sana puluhan tahun dan sangat mengerti mengenai struktur pasar, mengenai struktur daripada rantai distribusi, dan juga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan kebutuhan dalam negeri,” tuturnya.
Tom Lembong juga mengandalkan para pejabat sebelumnya untuk mengkurasi pelaksanaan kebijakan yang tepat, hingga cara manfaatkan instrumen kebijakan untuk meredam gejolak harga atau mengembalikan keseimbangan antara stok dengan kebutuhan, mengingat imbas kekurangan produksi yang terjadi.
“Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika. Yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira-kira 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri,” Tom Lembong menandaskan.