Hotman Paris soal PPATK Bekukan Rekening Dormant: Tidak Berhak dan Melanggar HAM

Hotman Paris soal PPATK Bekukan Rekening Dormant: Tidak Berhak dan Melanggar HAM

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) direncanakan bakal melakukan pemblokiran rekening dormant. Hal itu dilakukan dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Terkait hal itu, Pengacara Kondang Hotman Paris mengaku menerima banyaknya laporan kepada pihaknya dalam hal ini Hotman 911 dari masyarakat soal peraturan baru tersebut.

“Katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan maka dibekukan oleh PPATK. Jadi kalau rekening bank saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan, maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkan bakal repot,” kata Hotman dalam video, seperti dikutip merdeka.com, Kamis (31/7).

Hotman pun kemudian mempertanyakan dasar atas aturan tersebut dibuat. Apalagi, aturan itu menurutnya merepotkan masyarakat.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya yang misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya dia tidak belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan dan itu kan melanggar Hak Asasi,” ujarnya.

“Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau normal rekeningnya, bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang,” sambungnya.

Sehingga, dirinya pun meminta agar peraturan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak segera disahkan dan dicabut.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, tolong agar peraturan tersebut dicabut itu sangat melanggar hak asasi manusia, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata khususnya di kampung-kampung. Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri,” pungkasnya.

PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan lembaganya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya, ditemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Beberapa hal itu seperti menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7).

Dia menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

PPATK pun merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” jelasnya.

Natsir pun mengungkapkan, sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.

Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK, ada prosedur yang bisa diikuti untuk mengaktifkannya kembali.

Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan secara online. Setelah mengisi formulir, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terkait dengan membawa dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir untuk pemutakhiran data (Customer Due Diligence/CDD).

Proses review dan pendalaman data oleh bank bersama PPATK memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data. Jika hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran, rekening akan kembali dibuka.

Wayne Robinson Avatar
No comments to show.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- "bloghoot-newsletter-section"

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.