Dampak Penutupan Gold’s Gym Terhadap Member & Karyawan

Dampak Penutupan Gold’s Gym Terhadap Member & Karyawan


Lebih dari 480 member Gold’s Gym Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,049,563,957 per tanggal 30 Juni 2025 menyusul penutupan sepihak mayoritas cabang pusat kebugaran tersebut oleh pengelolanya, PT Fit and Health Indonesia.

Total kerugian tersebut mencakup sisa keanggotaan dan paket personal trainer (PT) yang belum mendapatkan kejelasan terhadap sistematika pengembalian dana dan terancam hangus. Berdasarkan pantauan Tempo, penutupan cabang atau penghentian operasional yang sudah terkonfirmasi diantaranya meliputi Gold’s Gym di Ciputra Mall, Kalibata City, Bintaro Exchange, Cilandak Town Square, CL, Mall of Indonesia, The Breeze, Grand Metropolitan, Alam Sutera, dan Ciputra World Surabaya. Sementara itu, Mall of Indonesia dan Baywalk Mall Pluit dikabarkan masih beroperasi sampai hari ini.

Dampak kerugian tak hanya menimpa member. Ratusan mantan staf dan personal trainer juga belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lain, termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima
Tempo dari salah satu staf Gold’s Gym, gaji mereka sudah tidak dibayarkan sejak tiga bulan yang lalu, membuat banyak dari karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign karena tidak sanggup membayar akomodasi.

Menurut perwakilan member, situasi ini mengindikasikan kuat adanya pengabaian kewajiban hukum perusahaan terhadap para pekerjanya.

Dalam keterangan tertulis pada 30 Juni 2025, ratusan konsumen dan mantan staf kini bersatu dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI), yang beranggotakan lebih dari 950 orang sampai hari ini. Mereka menyoroti buruknya struktur pengelolaan dan tanggung jawab hukum manajemen, memperkeruh ketidakpastian nasib para korban.

FKGGI menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) per tanggal 19 Juni terkait kasus ini. YLKI mengaku sudah menerima 191 pengaduan terkait dengan penutupan pusat kebugaran Gold’s Gym. Namun, hingga kini, belum ada balasan atau tindak lanjut yang jelas dari pihak Gold’s Gym merespons aduan tersebut.

Sementara itu, inisiatif lainnya yang dijalankan oleh member adalah membuat petisi online yang menuntut keadilan dan pengembalian dana telah ditandatangani lebih dari 1.000 orang per tanggal 30 Juni 2025, mencerminkan meluasnya kekecewaan masyarakat atas praktik tak bertanggung jawab manajemen Gold’s Gym Indonesia.

Tuntutan utama FKGGI meliputi:

  1.  Pengembalian dana (refund) penuh untuk seluruh member.
    2. Pembayaran seluruh gaji, komisi, dan hak ketenagakerjaan eks PT dan staf.
    3. Transparansi penuh dari manajemen terkait status hukum dan tanggung jawab perusahaan.
    4. Investigasi terhadap potensi penipuan dan wanprestasi.
    5. Keterlibatan aktif BPSK, YLKI, dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus.

Saat ini, FKGGI tengah menyiapkan somasi terhadap manajemen Gold’s Gym Indonesia. Langkah hukum pidana dan perdata, baik melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, juga dalam pertimbangan mereka. Kampanye advokasi publik turut digalang untuk menekan akuntabilitas manajemen.

FKGGI mengajak seluruh korban, baik member maupun eks staf, untuk bersatu memperjuangkan hak mereka demi keadilan dan tanggung jawab perusahaan. Menurut FKGGI, minimum upaya yang bisa dilakukan adalah membuat konten di media sosial diikuti hashtag berkenaan dengan keresahan mereka atas ditutupnya cabang Gold’s Gym.

Manajemen Gold’s Gym sebelumnya mengumumkan hanya sebagian cabang yang berhenti operasi per 30 Juni 2025, dengan janji pengalihan member ke lima cabang lain. Namun, ternyata sejumlah cabang yang dijanjikan juga tutup. Bahkan beberapa telah disegel oleh pemilik gedung karena tidak mampunya membayar biaya beban operasional. Selain itu, penutupan cabang  atas diinisiasi oleh karyawan dan staf yang tidak mendapatkan gaji mereka mengindikasikan krisis internal dan tak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.

Kekesalan anggota Gold’s Gym meningkat karena penjualan membership dan paket PT masih aktif di tengah rencana penutupan tersebut. Praktik ini memicu dugaan kuat penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan hingga saat ini, salah satu anggota member masih mendapatkan tawaran promo dari pihak Gold’s Gym.

“Bahkan sampai saat ini loh, saya masih ditawari promo-promo sama salesnya padahal udah tau cabangnya mau tutup.” ujar salah satu member Gold Gym.

Hingga berita ini ditulis, pihak Gold’s Gym belum merespons permintaan konfirmasi Tempo. 

Wayne Robinson Avatar
No comments to show.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- "bloghoot-newsletter-section"

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.