Anies Baswedan, Rocky Gerung, hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Anies Baswedan, Rocky Gerung, hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong


Sejumlah tokoh nasional menyaksikan secara langsung sidang vonis perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (18/7/2025).

Beberapa tokoh hadir di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dipadu celana panjang cokelat. Anies langsung duduk di kursi pengunjung bagian depan.

Tak sendiri, Anies diapit oleh mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Akademisi Rocky Gerung, dan Refly Harun. Mereka sama duduk di kursi pengunjung yang sama. Mereka tampak serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan pidana 7 tahun penjara terkait kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Selain pidana 7 tahun penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa.

Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong pun mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa di kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.

“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Wayne Robinson Avatar
No comments to show.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- "bloghoot-newsletter-section"

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.